PEMERIKSAAN TERHADAP OBJEK PERKARA NO 27/Pdt.G/2022/PN Pnn

Jumat, 9 Desember 2022

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan yaitu Ibu Adek Puspita Dewi, S.H. sebagai Hakim ketua, bersama dengan Bapak Batinta Oktavianus P Meliala, S.H. sebagai Hakim Anggota dan didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Robert Wilson, S.H. melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Perkara no 27/Pdt. G/2022/PN Pnn yang berlokasi di Hilalang Panjang Kenagarian Lalang Panjang Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.

Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberadaannya dan agar para hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara. 

#PNPainan

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download