CEGAH PENYEBARAN COVID-19, PENGADILAN NEGERI PAINAN LAKSANAKAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA JARAK JAUH (TELECONFERENCE)

Salido - Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh virus corona yang angkanya terus meningkat tiap harinya, pada tanggal 1 April 2020, Pengadilan Negeri Painan menggelar persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference. Persidangan secara jarak jauh atau teleconference ini dilakukan setelah keluarnya Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor : 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020, Hal : Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference. Dalam surat tersebut disebutkan selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference, yang untuk pelaksanaanya agar dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Rutan/Lapas terkait, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa pada tanggal 1 April 2020 tersebut dilangsungkan persidangan perkara pidana sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara dengan berbagai agenda seperti pemeriksaan Terdakwa, pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum, pembelaan Terdakwa. Kegiatan persidangan secara jarak jauh atau teleconference ini dilaksanakan dalam tiga tempat, dengan menggunakan aplikasi skype. Majelis Hakim dengan didampingi oleh Panitera Pengganti berada di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Painan, Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sedangkan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya berada di kantor Rumah Tahan Negara Kelas II B Painan. Pada masing-masing tempat disediakan peralatan untuk mendukung kelancaran pelaksanakan persidangan secara jarak jauh atau teleconference tersebut.

Dalam pelaksanaannya, sidang perdana perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download