Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan Surat Kuasa Bantuan Hukum (SKBH) / Insidentil:
• Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan diketahui Camat;
• Surat Permohonan untuk beracara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan;
• Surat Kuasa bermaterai dari Anggota Keluarga yang lain;
• Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir;
• Fotocopy Surat Nikah;
• Fotocopy Akta Kelahiran;
• Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
• Membayar leges / PNBP.