Eksekusi Perkara Perdata No 4/Pdt.G/1997/PN Pin
Senin, 27 September 2021
Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No 4/Pdt.G/1997/PN Pin
Eksekusi berjalan dengan lancar walaupun pada saat pelaksanaannya mendapatkan beberapa perlawanan.
Dengan telah dilaksanakannya Eksekusi, maka Objek Eksekusi secara resmi di serahkan oleh Panitera Pengadilan Bapak Doni Eka Putra, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Kepada Pemohon Eksekusi yaitu NY. SITTI ASRI
Berita Terkait
- Selamat Hari Paskah 2024
- BAKTI SOSIAL IKAHI CABANG PAINAN DALAM RANGKA HUT IKAHI KE 71 TAHUN
- RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI PAINAN MARET 2024
- SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE 71 IKAHI - PENGADILAN NEGERI PAINAN
- Jam Pelayanan Pengadilan Negeri Painan selama Bulan Ramadhan 1445 H