Eksekusi Perkara Perdata No 4/Pdt.G/1997/PN Pin

Senin, 27 September 2021

Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No 4/Pdt.G/1997/PN Pin
Eksekusi berjalan dengan lancar walaupun pada saat pelaksanaannya mendapatkan beberapa perlawanan.

Dengan telah dilaksanakannya Eksekusi, maka Objek Eksekusi secara resmi di serahkan oleh Panitera Pengadilan Bapak Doni Eka Putra, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Kepada Pemohon Eksekusi yaitu NY. SITTI ASRI

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download