KETUA PENGADILAN NEGERI PAINAN MELAKUKAN EVALUASI DAN PEMBINAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI PAINAN

Salido - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencarian keadilan yang mengajukan atau meminta pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Painan, pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 bertempat di ruangan di dekat meja PTSP Pengadilan Negeri Painan, Ketua Pengadilan Negeri Painan Bapak Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H. mengadakan rapat evaluasi dan pembinaan PTSP Pengadilan Negeri Painan. Hadir dalam rapat tersebut, Bapak Feryandi, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Painan selaku Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Painan, Ibu Gusmanida, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Painan selaku Pejabat Pengelola PTSP Pengadilan Negeri Painan, Ibu Desmina Simamora, S.H., Sekretaris Pengadilan Negeri Painan selaku Pejabat Pengelola PTSP Pengadilan Negeri Painan dan Para Petugas pada PTSP Pengadilan Negeri Painan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Painan, Bapak Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H. menyampaikan kepada Para Petugas pada PTSP Pengadilan Negeri Painan agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan selalu mengutamakan prinsip 3S (senyum, salam, sapa), serta selalu bersikap sopan dan berpenampilan rapi, selalu menjaga kebersihan dan kerapian meja PTSP, memahami dan menguasai apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan bidangnya masing-masing, serta memberikan pelayanan yang bersih dengan tidak melakukan pungutan ataupun menerima sesuatu dalam bentuk apapun apapun kecuali sesuai dengan hal-hal yang telah ditetapkan dan/atau yang sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Di samping itu Ketua Pengadilan Negeri Painan juga menyampaika kepada Para Petugas pada PTSP Pengadilan Negeri Painan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat saling membantu dan saling bekerja sama;.

Bahwa selanjutnya dalam rapat tersebut, Bapak Feryandi, S.H., selaku Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Painan juga menyampaikan beberapa hal kepada Para Petugas pada PTSP Pengadilan Negeri Painan yaitu dalam rangka memahami dan menguasai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing, agar Petugas pada PTSP Pengadilan Negeri Painan membaca dan memahami kembali setiap Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidangnya masing-masing. Selain itu Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Painan juga mengingatkan kembali bahwa fungsi Petugas pada PTSP Pengadilan Negeri Painan dalam memberikan pelayanan adalah sebagai front office yaitu sebagai petugas yang menerima permintaan atau permohonan layanan dan/atau kemudian menyerahkan produk layanan yang diminta yang telah selesai diproses, dan bukan sebagai pemutus, sehingga apabila ada permintaan layanan dari masyarakat pencari keadilan, setelah diterima, agar segera dibawa ke back office yaitu ke petugas di bagian atau pimpinan di bagiannya masing-masing sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Kemudian Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Painan juga menyampaikan kepada Petugas pada PTSP Pengadilan Negeri Painan, terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan harus diberikan pelayanan yang bersih, tidak boleh melakukan pungutan ataupun menerima sesuatu apapun kecuali sesuai dengan hal-hal yang telah ditetapkan ditetapkan dan/atau yang sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku, hal tersebut sejalan dengan apa yang telah diingatkan oleh pimpinan Mahkamah Agung dalam Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Hakim Adhoc, Panitera dan Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se-wilayah Sumatera Barat dan Jambi, yang dilaksanakan di Padang tanggal 23-24 Januari 2020. Bahwa dalam kegiatan pembinaan tersebut disampaikan dan dingatkan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM), agar pelayanan yang dilakukan melalui meja pelayanan terpadu satu pintu dapat dilakukan secara bersih.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download