Posbakum

 

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi , advis hukum atau pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan Negeri Painan.

Prosedur POSBAKUM

Persyaratan untuk mendapatkan layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Painan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miski (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Painan.
  • Pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri Painan sebagai Dokumentasi Pengadilan Negeri Painan, yang terdiri dari :
  1. Formulir permohonan
  2. Dokumen persyaratan yang telah tertera.
  3. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
  4. Dokumen hukum yang telah di buat di Posbakum Pengadilan Negeri Painan.
  5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri Painan dan penerima layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Painan:
  • Apabila penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri Painan Tidak Sanggup Membayar Perkara,Maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Painan akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan.
  • Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di siding pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Painan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri Painan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun  2011 Tentang Bantan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS)

Biaya POSBAKUM

Biaya :

  1. Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan di bebankan kepada anggaran satuan pengadilan terdiri dari :
  2. Biaya tempat persidangan jika diperlukan.
  3. Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan dan
  4. Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya.
  • Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud di poin 1 termasuk untuk petugas Posbakum Pengadilan.
  • Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan untuk biaya yang muncul di tanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan
  • Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kebutuhan.

PERATURAN DAN KEBIJAKAN

 

PENGAWASAN POSBAKUM

Pengawasan :

  1. Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dilakukan oleh ketua pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan.
  3. Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengkontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang di laporkan kepada ketua pengadilan.
  4. Panitera Pengadilan melakukan Pengawasan Harian Terhadap jalannya Posbakum Pengadilan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Petugas Posbakum pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang di sediakan

 

 

 

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download