SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI PAINAN


                                               

Syarat Dan Prosedur Mengajukan Keberatan

 

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan)

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

Adanya penolakan atas permohonan informasi;

Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;

Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download

banner