SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI PAINAN


                                               

Pendafatran Akta Notaris

 

Syarat-Syarat Pendaftaran Akta Notaris Untuk Badan Hukum:

Menyerahkan minimal 2 (dua) buah salinan Akta Badan Hukum;

Surat pengantar Notaris yang bersangkutan (apabila pendaftaran dilakukan oleh Bukan Pemilik / Pengurus Badan Hukum);

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus;

Melampirkan fotocopy kartu NPWP;

Apabila Akta Perubahan (Notulen Rapat) melampirkan fotocopy Akta sebelumnya (Akta Pendirian / Perubahannya);

Membayar Leges / PNBP.

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download

banner