Syarat-Syarat Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking):
• Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;
• Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
• Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
• Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
• Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
• Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
• Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;
• Membayar Leges / PNBP.