Pengesahan Akta Waarmerking

 

Syarat-Syarat Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking):

Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;

Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;

Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;

Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;

Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;

Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;

Membayar Leges / PNBP.

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download