A. Syarat-Syarat Permohonan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana / Perdata Untuk Badan Hukum:
• Surat Permohonan rangkap 1 (satu);
• 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Direktur / Pimpinan Badan Hukum yang bersangkutan kepada Pemohon / yang diberi kuasa;
• 1 (satu) bendel fotocopy Salinan Akta Badan Hukum atau 1 (satu) bendel fotocopy AD / ART Badan Hukum yang bersangkutan;
• 1 (satu) lembar fotocopy Pengesahan Badan Hukum yang bersangkutan (untuk Yayasan dan Perseroan Terbatas dari Kemenkumham RI);
• Membayar leges / PNBP.
B. Syarat-Syarat Permohonan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana / Perdata Untuk Perorangan:
• Surat Permohonan rangkap 1 (satu);
• 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
• 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dan dilegalisir;
• 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 4×6;
• Membayar leges / PNBP.