Kompensasi Pelayanan

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Painan Nomor : 39/KPN.W3-U12/SK.HK1.2.5/II/2025 Tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pegadilan Negeri Painan, maka tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat apabila layanan tidak sesuai standar yang diatur oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Painan antara lain:

 

Untuk keterlambatan pelayanan petugas pelayanan pada meja PTSP masing-masing bagian dalam rentang waktu 30 s.d. 60 menit maka akan mendapatkan kompensasi berupa Ballpoint

Untuk keterlambatan pelayanan petugas pelayanan pada meja PTSP masing-masing bagian dalam rentang waktu 61 s.d. 120 menit maka akan diberikan kompensasi berupa Gantungan Kunci

Untuk keterlambatan pelayanan petugas pelayanan pada meja PTSP masing-masing bagian dalam rentang waktu Lebih dari 120 menit maka akan diberikan kompensasi berupa Mug

Maklumat Pelayanan

Jam Kerja dan Layanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download