TATA TERTIB PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
PENGADILAN NEGERI PAINAN
A. JAM PELAYANAN
1. SENIN – KAMIS : Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib
2. JUMAT : Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib
3. SABTU – MINGGU : TUTUP
B. SYARAT PEMINJAM BERKAS PERKARA
1. Peminjam Internal adalah Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Jurusita/Jurusita Pengganti dan Staf Kepaniteraan
2. Peminjam Eksternal adala Tamu atau pencari yang mendaftar pada meja PTSP
3. Setiap Peminjam mengisi formulir permohonan peminjaman berkas kepada petugas
4. Peminjam mengisi data pada buku register pada buku register peminjaman berkas perkara serta menandatanganinya
5. Peminjam membaca berkas perkara pada meja yang disediakan diruangan arsip
6. Peminjam boleh membawa berkas keluar dari ruang arsip jika ada alasan penting yang mendapat izin dari Ketua Pengadilan atau Panitera seperti dalam hal keperluan eksekusi perdata
7. Jangka waktu peminjaman berkas dan untuk kepentingan Eksekusi selama 7 (tujuh) hari selanjutnya apabila dibutuhkan dapat diperpanjang lagi dan melaporkannya kepada petugas
8. Peminjam Internal jika diizinkan dapat membawa berkas keluar dari ruang arsip tidak lebih dari waktu 3 x 24 jam
9. Peminjam wajib mengembalikan berkas perkara dalam kurun waktu yang telah ditetapkan waktu melalui petugas
C. PROSESDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
1. Peminjam mengajukan permohonan peminjaman berkas perkara melalui petugas dengan mengisi formulir peminjaman berkas perkara
2. Petugas menyerahkan formulir permohonan tersebut kepada Panmud Hukum
3. Panmud Hukum menerus formulir permohonan tersebut kepada Panitera selanjutnya Panitera meneruskan Formulir permohnan tersebut kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan izin disetujui/tidak
4. Jika telah disetujui Ketua Pengadilan, maka Panmud Hukum memerintahkan Staf Kepaniteraan Hukum untuk mengambil berkas yang dipinjam keruang arsip
5. Peminjam telah memaraf buku Register peminjaman berkas perkara
6. Panmud Hukum memberikan berkas kepada si peminjam
D. SANKSI
Peminjam yang menghilangkan berkas perkara dan melanggar tata terbit peminjaman berkas perkara ini akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dalam peraturan Pemerintahan RI Nomor 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai Negeri Sipil