Persyaratan SKBH / Insidentil

 

Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan Surat Kuasa Bantuan Hukum (SKBH) / Insidentil:

• Surat Permohonan untuk beracara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan;

• Surat Kuasa bermaterai dari Anggota Keluarga yang lain;

• Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan diketahui Wali Nagari, Camat;

• Ranji yang ditandatangani oleh Mamak Kepala Waris, diketahui oleh Ketua KAN;

• Fotocopy KTP;

• Fotocopy Kartu Keluarga;

• Fotocopy Surat Nikah;

• Membayar leges / PNBP.

 

Maklumat Pelayanan

Jam Kerja dan Layanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download