Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan Surat Kuasa Bantuan Hukum (SKBH) / Insidentil:
• Surat Permohonan untuk beracara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan;
• Surat Kuasa bermaterai dari Anggota Keluarga yang lain;
• Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan diketahui Wali Nagari, Camat;
• Ranji yang ditandatangani oleh Mamak Kepala Waris, diketahui oleh Ketua KAN;
• Fotocopy KTP;
• Fotocopy Kartu Keluarga;
• Fotocopy Surat Nikah;
• Membayar leges / PNBP.




