Eksekusi Perkara Perdata nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn Berjalan Sukses dan Kondusif
Selasa, 21 April 2026
Pengadilan Negeri Painan telah melaksanakan eksekusi atas perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan Bapak Baitul Arsyah. M, S.H., M.H. beserta tim.
Kelancaran proses ini mencerminkan kesadaran hukum yang tinggi dari pihak-pihak terkait serta keberhasilan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim eksekutor di lapangan.
Seluruh objek eksekusi telah diserahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi, Ibu Nurlis alias Hj. Nurlis, Dkk, dalam keadaan baik dan sesuai dengan risalah eksekusi.
Keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud nyata dari pelayanan Pengadilan Negeri Painan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Dengan diserahkannya objek eksekusi kepada pemohon, maka hak-hak hukum Ibu Nurlis alias Hj. Nurlis, Dkk, sebagai pemenang perkara telah terpenuhi sepenuhnya secara sah.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- KPT PADANG MENYAPA
- Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan
- 📢 RELAAS PANGGILAN UMUM (SURAT TERCATAT) Pengadilan Negeri Painan Nomor Perkara: 3/Pdt.G/2026/PN Pnn
- Pembinaan Pimpinan Pengadilan Tinggi Padang
- PENGUMUMAN PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PAINAN Dalam Rangka Hari Libur Nasional Wafat Yesus Kristus






