PEMERIKSAAN TERHADAP OBJEK PERKARA NO 27/Pdt.G/2022/PN Pnn
Jumat, 9 Desember 2022
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan yaitu Ibu Adek Puspita Dewi, S.H. sebagai Hakim ketua, bersama dengan Bapak Batinta Oktavianus P Meliala, S.H. sebagai Hakim Anggota dan didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Robert Wilson, S.H. melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Perkara no 27/Pdt. G/2022/PN Pnn yang berlokasi di Hilalang Panjang Kenagarian Lalang Panjang Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberadaannya dan agar para hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara.



#PNPainan
Berita Terkait
- Relaas Panggilan Umum (Surat Tercatat) Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Pnn An. MULYADI
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya YM. Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI)
- Penyerahan Bantuan Bencana Alam dari PERPAHI dan Dharmayukti Karini di Nagari Bayang Utara Kab. Pesisir Selatan
- SUKSES! PENGADILAN NEGERI PAINAN GELAR SOSIALISASI PENDAMPINGAN CORETAX 💻
- HASIL EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN POSBAKUM PN PAINAN TA 2026📢


