PEMERIKSAAN TERHADAP OBJEK PERKARA NO 27/Pdt.G/2022/PN Pnn
Jumat, 9 Desember 2022
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan yaitu Ibu Adek Puspita Dewi, S.H. sebagai Hakim ketua, bersama dengan Bapak Batinta Oktavianus P Meliala, S.H. sebagai Hakim Anggota dan didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Robert Wilson, S.H. melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Perkara no 27/Pdt. G/2022/PN Pnn yang berlokasi di Hilalang Panjang Kenagarian Lalang Panjang Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberadaannya dan agar para hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara.
#PNPainan
Berita Terkait
- Bimbingan Teknis Anonimisasi Putusan Pengadilan Negeri Painan
- Pembinaan Hakim Angkatan IX Sewilayah Hukum PT Padang oleh YM KPT Padang
- Dirgahayu BHAYANGKARA Republik Indonesia Ke - 79 Tahun
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
- PENGUMUMAN PELAYANAN SELAMA HARI LIBUR NASIONAL TAHUNBARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H