PENGADILAN NEGERI PAINAN MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Salido - Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang kasusnya setiap harinya angkanya terus mengalami peningkatan, Pengadilan Negeri Painan melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Langkah-langkah yang dilakukan tersebut antara lain poster-poster mengenai cara-cara pencegahan Covid-19 di beberapa tempat di Pengadilan Negeri Painan, penyemporan cairan disinfektan di lingkungan Pengadilan Negeri Painan, menyediakan hand sanitizer di beberapa titik seperti pintu masuk ruang sidang dan di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun antiseptik cair.
Selain itu langkah pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan mengeluarkan Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Painan Nomor : W3.U9/47/KP/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Painan Nomor : W3.U9/90/SK/KP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Negeri Painan Kelas II yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Painan Nomor : W3.U9/92/SK/KP/IV/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Negeri Painan Kelas II.
Berita Terkait
- Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
- Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
- Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
- Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026






