PENGADILAN NEGERI PAINAN MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Salido - Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang kasusnya setiap harinya angkanya terus mengalami peningkatan, Pengadilan Negeri Painan melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Langkah-langkah yang dilakukan tersebut antara lain poster-poster mengenai cara-cara pencegahan Covid-19 di beberapa tempat di Pengadilan Negeri Painan, penyemporan cairan disinfektan di lingkungan Pengadilan Negeri Painan, menyediakan hand sanitizer di beberapa titik seperti pintu masuk ruang sidang dan di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun antiseptik cair.
Selain itu langkah pencegahan penyebaran Covid-19 juga dilakukan dengan mengeluarkan Instruksi Ketua Pengadilan Negeri Painan Nomor : W3.U9/47/KP/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Painan Nomor : W3.U9/90/SK/KP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Negeri Painan Kelas II yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Painan Nomor : W3.U9/92/SK/KP/IV/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Negeri Painan Kelas II.
Berita Terkait
- Bimbingan Teknis Anonimisasi Putusan Pengadilan Negeri Painan
- Pembinaan Hakim Angkatan IX Sewilayah Hukum PT Padang oleh YM KPT Padang
- Dirgahayu BHAYANGKARA Republik Indonesia Ke - 79 Tahun
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
- PENGUMUMAN PELAYANAN SELAMA HARI LIBUR NASIONAL TAHUNBARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H