Eksekusi Perkara Perdata No 4/Pdt.G/1997/PN Pin
Senin, 27 September 2021
Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No 4/Pdt.G/1997/PN Pin
Eksekusi berjalan dengan lancar walaupun pada saat pelaksanaannya mendapatkan beberapa perlawanan.
Dengan telah dilaksanakannya Eksekusi, maka Objek Eksekusi secara resmi di serahkan oleh Panitera Pengadilan Bapak Doni Eka Putra, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Kepada Pemohon Eksekusi yaitu NY. SITTI ASRI
Berita Terkait
- SELAMAT MEMPERINGATI HARI BURUH 2024
- Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK Secara Elektronik
- Seminar Internasional "Peningkatan Kepemimpinan Hakim perempuan Menuju Badan Peradilan Yang Agung"
- Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke 71 Tahun IKAHI
- SELAMAT MEMPERINGATI HARI KARTINI 2024