Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

 

Prosedur Pelayanan

Bagi Penyandang Disabilitas

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. Sejalan dengan salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakukan sama di hadapan hukum, maka Pengadilan Negeri Jakarta Painan berkomitmen dan memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga proses pelayanan terhadap penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat berjalan dengan baik.

 

 

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download