Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

 

SARANA dan PRASARANA

BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Pengadilan Negeri Jakarta Painan sebagai peradilan yang menjunjung nilai perlakuan sama di depan hukum dan sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Jakarta Painan berkomitmen mendorong suatu sistem peradilan yang dapat di akses dan dinikmati oleh semua orang tanpa membedakan kondisi-kondisi tertentu (inklusi) dan tentunya dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan Pengadilan Negeri Jakarta Painan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dengan menyediakan sarana-prasarana sebagai berikut:

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download