Eksekusi Perkara Perdata No 4/Pdt.G/1997/PN Pin
Senin, 27 September 2021
Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No 4/Pdt.G/1997/PN Pin
Eksekusi berjalan dengan lancar walaupun pada saat pelaksanaannya mendapatkan beberapa perlawanan.
Dengan telah dilaksanakannya Eksekusi, maka Objek Eksekusi secara resmi di serahkan oleh Panitera Pengadilan Bapak Doni Eka Putra, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Kepada Pemohon Eksekusi yaitu NY. SITTI ASRI
Berita Terkait
- Bimbingan Teknis Anonimisasi Putusan Pengadilan Negeri Painan
- Pembinaan Hakim Angkatan IX Sewilayah Hukum PT Padang oleh YM KPT Padang
- Dirgahayu BHAYANGKARA Republik Indonesia Ke - 79 Tahun
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
- PENGUMUMAN PELAYANAN SELAMA HARI LIBUR NASIONAL TAHUNBARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H