Pelaksanaan Eksekusi damai perkara Perdata NO 12/Pdt.g/1993/PN.Pin sudah berhasil di laksanakan
senin tanggal 22 februari 2021, para pihak pemohon dan termohon eksekusi perkara nomor 12/Pdt.G/1993 berhasil di mediasi oleh KPN painan sehingga dapat mencaai kesepakatan utk melaksanakan amar putusan secara sukarela dan melalui mediasi tersebutbpigak Pemohon menyerahkan sejumlah uang kepada Termohon sedangkan Termohon menyerahkan tanah terperkara kepada Pemohon secara sukarela
Berita Terkait
- PENGUMUMAN TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA PENGADILAN NEGERI PAINAN BERUPA BONGKARAN RUMAH DINAS KE - 2
- Bimbingan Teknis Anonimisasi Putusan Pengadilan Negeri Painan
- Pembinaan Hakim Angkatan IX Sewilayah Hukum PT Padang oleh YM KPT Padang
- Dirgahayu BHAYANGKARA Republik Indonesia Ke - 79 Tahun
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H