Pelaksanaan Eksekusi damai perkara Perdata NO 12/Pdt.g/1993/PN.Pin sudah berhasil di laksanakan

senin tanggal 22 februari 2021, para pihak pemohon dan termohon eksekusi perkara nomor 12/Pdt.G/1993 berhasil di mediasi oleh KPN painan sehingga dapat mencaai kesepakatan utk melaksanakan amar putusan secara sukarela dan melalui mediasi tersebutbpigak Pemohon menyerahkan sejumlah uang kepada Termohon sedangkan Termohon menyerahkan tanah terperkara kepada Pemohon secara sukarela

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download