Pelaksanaan Eksekusi damai perkara Perdata NO 12/Pdt.g/1993/PN.Pin sudah berhasil di laksanakan
senin tanggal 22 februari 2021, para pihak pemohon dan termohon eksekusi perkara nomor 12/Pdt.G/1993 berhasil di mediasi oleh KPN painan sehingga dapat mencaai kesepakatan utk melaksanakan amar putusan secara sukarela dan melalui mediasi tersebutbpigak Pemohon menyerahkan sejumlah uang kepada Termohon sedangkan Termohon menyerahkan tanah terperkara kepada Pemohon secara sukarela
Berita Terkait
- Relaas Panggilan Umum (Surat Tercatat) Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Pnn An. MULYADI
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya YM. Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI)
- Penyerahan Bantuan Bencana Alam dari PERPAHI dan Dharmayukti Karini di Nagari Bayang Utara Kab. Pesisir Selatan
- SUKSES! PENGADILAN NEGERI PAINAN GELAR SOSIALISASI PENDAMPINGAN CORETAX 💻
- HASIL EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN POSBAKUM PN PAINAN TA 2026📢


