Pelaksanaan Eksekusi damai perkara Perdata NO 12/Pdt.g/1993/PN.Pin sudah berhasil di laksanakan
senin tanggal 22 februari 2021, para pihak pemohon dan termohon eksekusi perkara nomor 12/Pdt.G/1993 berhasil di mediasi oleh KPN painan sehingga dapat mencaai kesepakatan utk melaksanakan amar putusan secara sukarela dan melalui mediasi tersebutbpigak Pemohon menyerahkan sejumlah uang kepada Termohon sedangkan Termohon menyerahkan tanah terperkara kepada Pemohon secara sukarela
Berita Terkait
- Eksekusi Perkara Perdata nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn Berjalan Sukses dan Kondusif
- KPT PADANG MENYAPA
- Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan
- 📢 RELAAS PANGGILAN UMUM (SURAT TERCATAT) Pengadilan Negeri Painan Nomor Perkara: 3/Pdt.G/2026/PN Pnn
- Pembinaan Pimpinan Pengadilan Tinggi Padang






