Pelaksanaan Eksekusi damai perkara Perdata NO 12/Pdt.g/1993/PN.Pin sudah berhasil di laksanakan
senin tanggal 22 februari 2021, para pihak pemohon dan termohon eksekusi perkara nomor 12/Pdt.G/1993 berhasil di mediasi oleh KPN painan sehingga dapat mencaai kesepakatan utk melaksanakan amar putusan secara sukarela dan melalui mediasi tersebutbpigak Pemohon menyerahkan sejumlah uang kepada Termohon sedangkan Termohon menyerahkan tanah terperkara kepada Pemohon secara sukarela
Berita Terkait
- Tingkatkan Kualitas Layanan : PN Painan Gandeng Bank BSI Gelar Sosialisasi Pelayanan Prima
- PN Painan Borong Pengharagaan Dalam KPPN Painan Awards tahun 2025
- Perkuat Integritas PN Painan Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
- Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Padang
- Wujudkan Zona Integritas PN Painan Gelar Public Campaign Anti Gratifikasi






