EKSEKUSI PERKARA PERDATA NO 45/Pdt.G/2022/PN Pnn
Senin, 26 Agustus 2024
Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No 45/Pdt.G/2022/PN Pnn yang selama prosesnya berjalan dengan lancar.
Dengan telah dilaksanakannya Eksekusi, maka Objek Eksekusi secara resmi di serahkan oleh Panitera Pengadilan Bapak Doni Eka Putra, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Kepada Pemohon Eksekusi yaitu Hendrizal Dkk.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Tingkatkan Kualitas Layanan : PN Painan Gandeng Bank BSI Gelar Sosialisasi Pelayanan Prima
- PN Painan Borong Pengharagaan Dalam KPPN Painan Awards tahun 2025
- Perkuat Integritas PN Painan Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
- Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Padang
- Wujudkan Zona Integritas PN Painan Gelar Public Campaign Anti Gratifikasi






