EKSEKUSI PERKARA PERDATA NO 45/Pdt.G/2022/PN Pnn

Senin, 26 Agustus 2024

Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No 45/Pdt.G/2022/PN Pnn yang selama prosesnya berjalan dengan lancar.

Dengan telah dilaksanakannya Eksekusi, maka Objek Eksekusi secara resmi di serahkan oleh Panitera Pengadilan Bapak Doni Eka Putra, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Kepada Pemohon Eksekusi yaitu Hendrizal Dkk.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download