EKSEKUSI PERKARA PERDATA NO 45/Pdt.G/2022/PN Pnn
Senin, 26 Agustus 2024
Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No 45/Pdt.G/2022/PN Pnn yang selama prosesnya berjalan dengan lancar.
Dengan telah dilaksanakannya Eksekusi, maka Objek Eksekusi secara resmi di serahkan oleh Panitera Pengadilan Bapak Doni Eka Putra, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Kepada Pemohon Eksekusi yaitu Hendrizal Dkk.
Berita Terkait
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
- PENGUMUMAN PELAYANAN SELAMA HARI LIBUR NASIONAL TAHUNBARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H
- Sosialisasi Aplikasi BLC (Badilum Learning Center) Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang
- RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI PAINAN JUNI 2025
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Hakim Pengadilan Negeri Painan