Konstatering Perkara Perdata Eksekusi Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pnn

Rabu, 10 Desember 2025

Pengadilan Negeri Painan melaksanakan kegiatan Konstatering (pencocokan objek sengketa) terkait Perkara Perdata Eksekusi Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pnn.

Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Painan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., didampingi Bapak Robert Wilson, S.H.

Konstatering adalah tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian objek dengan putusan pengadilan sebelum eksekusi dilakukan. Hal ini demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Mari kita dukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel!

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Jam Kerja dan Layanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download