Konstatering Perkara Perdata Eksekusi Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pnn
Rabu, 10 Desember 2025
Pengadilan Negeri Painan melaksanakan kegiatan Konstatering (pencocokan objek sengketa) terkait Perkara Perdata Eksekusi Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pnn.
Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Painan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., didampingi Bapak Robert Wilson, S.H.
Konstatering adalah tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian objek dengan putusan pengadilan sebelum eksekusi dilakukan. Hal ini demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Mari kita dukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel!

.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
- Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
- Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
- Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026






