Konstatering Perkara Perdata Eksekusi Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pnn
Rabu, 10 Desember 2025
Pengadilan Negeri Painan melaksanakan kegiatan Konstatering (pencocokan objek sengketa) terkait Perkara Perdata Eksekusi Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pnn.
Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Painan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., didampingi Bapak Robert Wilson, S.H.
Konstatering adalah tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian objek dengan putusan pengadilan sebelum eksekusi dilakukan. Hal ini demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Mari kita dukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel!

.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Pengumuman Batas Akhir Pendaftaran Berkas Perkara Perdata dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pengumuman Batas Akhir Pelimpahan Berkas Perkara Pidana dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pimpinan dan Panitera PN Painan Ikuti Pembinaan Kinerja dan Integritas oleh Ditjen Badilum MA RI
- Rapat Koodinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat 2026
- Rapat Bulanan Februari 2026






