Konstatering Perkara Perdata Eksekusi Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pnn
Rabu, 10 Desember 2025
Pengadilan Negeri Painan melaksanakan kegiatan Konstatering (pencocokan objek sengketa) terkait Perkara Perdata Eksekusi Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pnn.
Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Painan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., didampingi Bapak Robert Wilson, S.H.
Konstatering adalah tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian objek dengan putusan pengadilan sebelum eksekusi dilakukan. Hal ini demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Mari kita dukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel!

.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Relaas Panggilan Umum (Surat Tercatat) Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Pnn An. MULYADI
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya YM. Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI)
- Penyerahan Bantuan Bencana Alam dari PERPAHI dan Dharmayukti Karini di Nagari Bayang Utara Kab. Pesisir Selatan
- SUKSES! PENGADILAN NEGERI PAINAN GELAR SOSIALISASI PENDAMPINGAN CORETAX 💻
- HASIL EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN POSBAKUM PN PAINAN TA 2026📢


