PN Painan Sukses Eksekusi Lahan Sengketa Perkara No. 12/Pdt.G/2024/PN Pnn
Jumat (23/01/2026) – Pengadilan Negeri (PN) Painan berhasil melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pnn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan eksekusi yang digelar pada Jumat pagi ini berlangsung tertib, aman, dan tanpa hambatan berarti.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Painan dengan fokus utama pada pengosongan dan penyerahan objek sengketa kepada pihak yang berhak.
Puncak dari rangkaian eksekusi ditandai dengan penyerahan resmi objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi, yakni Suardi dkk. Penyerahan lahan beserta Berita Acara Eksekusi dilakukan langsung oleh Panitera PN Painan, Bapak Baitul Arsyah. M, S.H., M.H., yang bertindak mewakili Ketua Pengadilan Negeri Painan.
Langkah ini menegaskan komitmen PN Painan dalam menjamin kepastian hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat terimplementasi secara nyata di masyarakat.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Tingkatkan Kualitas Layanan : PN Painan Gandeng Bank BSI Gelar Sosialisasi Pelayanan Prima
- PN Painan Borong Pengharagaan Dalam KPPN Painan Awards tahun 2025
- Perkuat Integritas PN Painan Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
- Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Padang
- Wujudkan Zona Integritas PN Painan Gelar Public Campaign Anti Gratifikasi






