PN Painan Sukses Eksekusi Lahan Sengketa Perkara No. 12/Pdt.G/2024/PN Pnn
Jumat (23/01/2026) – Pengadilan Negeri (PN) Painan berhasil melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Pnn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan eksekusi yang digelar pada Jumat pagi ini berlangsung tertib, aman, dan tanpa hambatan berarti.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Painan dengan fokus utama pada pengosongan dan penyerahan objek sengketa kepada pihak yang berhak.
Puncak dari rangkaian eksekusi ditandai dengan penyerahan resmi objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi, yakni Suardi dkk. Penyerahan lahan beserta Berita Acara Eksekusi dilakukan langsung oleh Panitera PN Painan, Bapak Baitul Arsyah. M, S.H., M.H., yang bertindak mewakili Ketua Pengadilan Negeri Painan.
Langkah ini menegaskan komitmen PN Painan dalam menjamin kepastian hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat terimplementasi secara nyata di masyarakat.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Pengumuman Batas Akhir Pendaftaran Berkas Perkara Perdata dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pengumuman Batas Akhir Pelimpahan Berkas Perkara Pidana dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pimpinan dan Panitera PN Painan Ikuti Pembinaan Kinerja dan Integritas oleh Ditjen Badilum MA RI
- Rapat Koodinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat 2026
- Rapat Bulanan Februari 2026






