Perjanjian Kerjasama Penanganan Overstaying Antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Dengan Pengadilan Negeri Painan
Kamis, 25 Maret 2021
Ketua Pengadilan Negeri Painan Bapak Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H. dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Bapak Fajar Perdinan Amd.IP., SH., MH. melakukan penandatanganan
"Perjanjian Kerjasama Penanganan Overstaying Antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Dengan Pengadilan Negeri Painan"
Maksud dan Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut adalah untuk mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana khususnya dalam penanganan overstaying untuk mewujudkan zero overstaying di Rutan Kelas IIB Painan.
Berita Terkait
- Pengumuman Batas Akhir Pendaftaran Berkas Perkara Perdata dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pengumuman Batas Akhir Pelimpahan Berkas Perkara Pidana dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pimpinan dan Panitera PN Painan Ikuti Pembinaan Kinerja dan Integritas oleh Ditjen Badilum MA RI
- Rapat Koodinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat 2026
- Rapat Bulanan Februari 2026






