Perjanjian Kerjasama Penanganan Overstaying Antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Dengan Pengadilan Negeri Painan
Kamis, 25 Maret 2021
Ketua Pengadilan Negeri Painan Bapak Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H. dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Bapak Fajar Perdinan Amd.IP., SH., MH. melakukan penandatanganan
"Perjanjian Kerjasama Penanganan Overstaying Antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Dengan Pengadilan Negeri Painan"
Maksud dan Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut adalah untuk mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana khususnya dalam penanganan overstaying untuk mewujudkan zero overstaying di Rutan Kelas IIB Painan.
Berita Terkait
- Relaas Panggilan Umum (Surat Tercatat) Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Pnn An. MULYADI
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya YM. Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI)
- Penyerahan Bantuan Bencana Alam dari PERPAHI dan Dharmayukti Karini di Nagari Bayang Utara Kab. Pesisir Selatan
- SUKSES! PENGADILAN NEGERI PAINAN GELAR SOSIALISASI PENDAMPINGAN CORETAX 💻
- HASIL EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN POSBAKUM PN PAINAN TA 2026📢


