Perjanjian Kerjasama Penanganan Overstaying Antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Dengan Pengadilan Negeri Painan
Kamis, 25 Maret 2021
Ketua Pengadilan Negeri Painan Bapak Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H. dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Bapak Fajar Perdinan Amd.IP., SH., MH. melakukan penandatanganan
"Perjanjian Kerjasama Penanganan Overstaying Antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Dengan Pengadilan Negeri Painan"
Maksud dan Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut adalah untuk mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana khususnya dalam penanganan overstaying untuk mewujudkan zero overstaying di Rutan Kelas IIB Painan.
Berita Terkait
- Tingkatkan Kualitas Layanan : PN Painan Gandeng Bank BSI Gelar Sosialisasi Pelayanan Prima
- PN Painan Borong Pengharagaan Dalam KPPN Painan Awards tahun 2025
- Perkuat Integritas PN Painan Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
- Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Padang
- Wujudkan Zona Integritas PN Painan Gelar Public Campaign Anti Gratifikasi






