Perjanjian Kerjasama Penanganan Overstaying Antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Dengan Pengadilan Negeri Painan
Kamis, 25 Maret 2021
Ketua Pengadilan Negeri Painan Bapak Muhamad Fauzan Haryadi, S.H., M.H. dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Bapak Fajar Perdinan Amd.IP., SH., MH. melakukan penandatanganan
"Perjanjian Kerjasama Penanganan Overstaying Antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Painan Dengan Pengadilan Negeri Painan"
Maksud dan Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut adalah untuk mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana khususnya dalam penanganan overstaying untuk mewujudkan zero overstaying di Rutan Kelas IIB Painan.
Berita Terkait
- Bimbingan Teknis Anonimisasi Putusan Pengadilan Negeri Painan
- Pembinaan Hakim Angkatan IX Sewilayah Hukum PT Padang oleh YM KPT Padang
- Dirgahayu BHAYANGKARA Republik Indonesia Ke - 79 Tahun
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
- PENGUMUMAN PELAYANAN SELAMA HARI LIBUR NASIONAL TAHUNBARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H