Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
Oleh: Muhammad Aditia, S.H.
Hakim Pengadilan Negeri Painan
Sistem pemasyarakatan sejatinya lebih dari sekadar tempat menjalani hukuman; ia juga berfungsi sebagai sarana membina, menyantuni, dan melindungi hak asasi manusia bagi terpidana. Pendekatan tiap negara berbeda, dipengaruhi filosofi hukum, sejarah, dan nilai sosial yang dianut. Indonesia menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sementara Pennsylvania System di Amerika Serikat menitikberatkan pada isolasi dan disiplin ketat sebagai sarana introspeksi moral.
Bantuan hukum bagi terpidana menjadi aspek krusial untuk menjamin keadilan, baik pada tahap persidangan maupun selama menjalani pidana. Sistem pemasyarakatan yang humanis menyediakan akses hukum yang efektif dan menyeluruh, sekaligus memastikan penyantunan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan keterampilan. Dengan pendekatan ini, terpidana diperlakukan sebagai manusia bermartabat, bukan sekadar objek hukuman.
Di Asia Timur dan Timur Tengah, praktik pemasyarakatan menunjukkan karakter berbeda. East Asian System menekankan disiplin, kerja, dan pendidikan moral untuk membentuk perilaku produktif, sementara sistem di Timur Tengah banyak dipengaruhi nilai keagamaan dan pembinaan spiritual. Perbedaan ini menyoroti tantangan universal: bagaimana menjamin hak terpidana tetap terpenuhi sekaligus menciptakan sistem yang efektif, manusiawi, dan berorientasi pada rehabilitasi.
Sistem pemasyarakatan mencerminkan filosofi hukum dan nilai sosial suatu negara. Di Indonesia, pendekatan rehabilitatif menekankan reintegrasi sosial dan pembinaan keterampilan, sedangkan Pennsylvania System menitikberatkan pada isolasi dan disiplin ketat. East Asian System memadukan disiplin dengan pendidikan dan kerja produktif, sementara sistem di Timur Tengah menekankan pembinaan spiritual berbasis agama. Akses bantuan hukum dan penyantunan terpidana menjadi kunci agar sistem tidak hanya menghukum, tetapi juga memberdayakan narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Perbandingan antar sistem menunjukkan bahwa filosofi pemidanaan sangat menentukan tingkat perlindungan hak asasi terpidana. Pennsylvania System menekankan isolasi total dan refleksi individual, namun minim penyantunan dan akses bantuan hukum berkelanjutan. Dampaknya, pendekatan ini berpotensi merusak kesehatan mental narapidana dan kurang sejalan dengan prinsip perlakuan manusiawi.
Sementara itu, East Asian System berhasil memadukan disiplin ketat dengan program pembinaan kerja dan pendidikan. Sistem ini terbukti efektif menekan angka residivisme dan mempersiapkan narapidana untuk reintegrasi sosial. Namun, fokus yang terlalu kuat pada disiplin juga bisa membatasi kebebasan individu dan mengurangi perhatian pada kebutuhan psikososial terpidana.
Sistem pemasyarakatan di Timur Tengah menyeimbangkan pembinaan spiritual dengan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi masih mendapat kritik terkait praktik yang belum sepenuhnya sesuai standar hak asasi manusia internasional. Nilai keagamaan menjadi landasan moral, namun tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, risiko pelanggaran hak tetap ada.
Di Indonesia, sistem pemasyarakatan menekankan pembinaan kepribadian, keterampilan, dan reintegrasi sosial, didukung dengan akses bantuan hukum dan program penyantunan yang manusiawi. Meski menghadapi tantangan seperti kapasitas lembaga yang terbatas, model ini menunjukkan potensi untuk mengedepankan pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan, sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Melihat perbandingan berbagai sistem, jelas bahwa model yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi memberikan hasil lebih sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Sistem yang hanya menekankan pengendalian, isolasi, atau pembatasan kebebasan tanpa memperhatikan pembinaan dan penyantunan cenderung gagal mempersiapkan narapidana untuk kembali berperan dalam masyarakat. Pemasyarakatan sejatinya bukan hanya menjalankan hukuman, tetapi juga menjadi sarana perlindungan dan pemberdayaan terpidana.
Penguatan bantuan hukum menjadi langkah penting yang harus terus dikembangkan. Terpidana berhak atas pendampingan hukum tidak hanya saat persidangan, tetapi juga selama menjalani pidana, termasuk dalam pengurusan hak remisi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat. Dengan akses hukum yang memadai, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan, dan keadilan ditegakkan secara nyata bagi setiap individu.
Penyantunan terpidana juga perlu diperluas dan disempurnakan, meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, pendidikan, serta dukungan psikososial. Program pembinaan yang terstruktur, berbasis keterampilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial akan membantu narapidana kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Pendekatan ini menegaskan bahwa penghukuman tidak harus mengabaikan martabat manusia, tetapi justru dapat mendukung perubahan positif.
Dengan demikian, sistem pemasyarakatan Indonesia dapat terus belajar dari praktik internasional, seperti disiplin terstruktur East Asian System dan aspek kemanusiaan yang ditekankan oleh standar internasional. Adaptasi model yang tepat, disertai mekanisme pengawasan berkelanjutan, akan memastikan bahwa bantuan hukum, penyantunan, dan pembinaan berjalan optimal. Pemasyarakatan yang efektif adalah yang mampu mengedepankan rehabilitasi, perlindungan hak asasi, dan reintegrasi sosial, sekaligus menghormati nilai-nilai lokal dan budaya hukum nasional.
Berita Terkait
- Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
- Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
- Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL ISRA MIRAJ NABI MUHAMMAD SAW TAHUN 2026






