Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
Oleh: Muhammad Aditia
Mahasiswa Magister Hukum, Universitas Andalas
Wacana penerapan keadilan restoratif (restorative justice) semakin menguat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan ini dipandang sebagai upaya menghadirkan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Dalam konteks sistem peradilan pidana yang kerap dinilai kaku dan formalistik, keadilan restoratif hadir sebagai alternatif yang menawarkan wajah hukum yang lebih manusiawi.
Secara konseptual, mekanisme keadilan restoratif menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek utama dalam proses penyelesaian perkara. Penyelesaian tidak lagi berfokus pada balas-membalas melalui pidana penjara, tetapi pada dialog, tanggung jawab, dan kesepakatan bersama untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Melalui mekanisme ini, korban diberi ruang untuk menyampaikan dampak yang dialaminya, sementara pelaku didorong untuk mengakui kesalahan dan memperbaiki akibat perbuatannya secara nyata.
Namun demikian, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan kepastian hukum. Tanpa kerangka aturan yang jelas dan pengawasan yang memadai, mekanisme ini berpotensi disalahgunakan dan justru menimbulkan ketidakadilan baru. Oleh karena itu, keadilan restoratif harus dipahami sebagai jalan tengah yang menjembatani kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan, bukan sebagai pengganti mutlak sistem peradilan pidana yang telah ada.
Dalam praktiknya, mekanisme keadilan restoratif di Indonesia mulai diakomodasi melalui berbagai kebijakan penegak hukum. Kepolisian, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung telah membuka ruang penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan restoratif, terutama untuk tindak pidana ringan, perkara anak, dan kasus yang kerugiannya relatif kecil. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus mencegah dampak sosial negatif dari pemidanaan, seperti stigmatisasi dan putusnya relasi sosial.
Mekanisme tersebut umumnya dilakukan melalui proses musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat dengan pendampingan aparat penegak hukum. Kesepakatan yang dihasilkan dapat berupa permintaan maaf, ganti kerugian, atau bentuk pemulihan lain yang disetujui bersama. Dalam konteks ini, keberhasilan keadilan restoratif sangat ditentukan oleh keseimbangan posisi para pihak serta itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Meski demikian, pelaksanaan keadilan restoratif masih menyisakan sejumlah persoalan. Tidak semua aparat memiliki pemahaman yang sama mengenai prinsip dan batasan mekanisme ini. Selain itu, terdapat risiko ketimpangan kekuasaan yang dapat menekan korban untuk menerima perdamaian demi “menyelesaikan perkara dengan cepat.” Kondisi ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif membutuhkan standar operasional yang tegas serta pengawasan yang ketat agar tujuan pemulihan tidak berubah menjadi kompromi yang mengorbankan rasa keadilan.
Pada akhirnya, keadilan restoratif harus dipahami sebagai instrumen pelengkap dalam sistem peradilan pidana, bukan jalan pintas untuk menghindari proses hukum. Mekanisme ini hanya akan efektif apabila dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak korban. Tanpa komitmen tersebut, keadilan restoratif berisiko bergeser dari sarana pemulihan menjadi sekadar formalitas administratif.
Negara memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme keadilan restoratif berjalan sesuai dengan tujuan awalnya. Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci agar pendekatan ini tidak disalahgunakan. Transparansi dalam proses dan pengawasan yang berkelanjutan juga mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dengan demikian, keadilan restoratif merupakan jalan tengah yang patut dijaga antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan. Ketika diterapkan secara konsisten dan bertanggung jawab, mekanisme ini dapat menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Inilah esensi hukum yang berkeadaban hukum yang hadir untuk manusia, bukan semata-mata untuk aturan.
Berita Terkait
- Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
- Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
- Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL ISRA MIRAJ NABI MUHAMMAD SAW TAHUN 2026






