PEMERIKSAAN TERHADAP OBJEK PERKARA NO 27/Pdt.G/2022/PN Pnn
Jumat, 9 Desember 2022
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan yaitu Ibu Adek Puspita Dewi, S.H. sebagai Hakim ketua, bersama dengan Bapak Batinta Oktavianus P Meliala, S.H. sebagai Hakim Anggota dan didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Robert Wilson, S.H. melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat terhadap Objek Perkara no 27/Pdt. G/2022/PN Pnn yang berlokasi di Hilalang Panjang Kenagarian Lalang Panjang Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberadaannya dan agar para hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara.



#PNPainan
Berita Terkait
- Pengumuman Batas Akhir Pendaftaran Berkas Perkara Perdata dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pengumuman Batas Akhir Pelimpahan Berkas Perkara Pidana dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pimpinan dan Panitera PN Painan Ikuti Pembinaan Kinerja dan Integritas oleh Ditjen Badilum MA RI
- Rapat Koodinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat 2026
- Rapat Bulanan Februari 2026






