EKSEKUSI PERKARA PERDATA NO 42/Pdt.G/2022/PN Pnn

Jumat, 23 Agustus 2024

 

Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara No 42/Pdt.G/2022/PN Pnn yang selama prosesnya berjalan dengan lancar.

 

Dengan telah dilaksanakannya Eksekusi, maka Objek Eksekusi secara resmi di serahkan oleh Panitera Pengadilan Bapak Doni Eka Putra, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Pengadilan Kepada Pemohon Eksekusi yaitu SUPIK.

 

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download