PERKOKOH INTEGRITAS AWAL TAHUN : PN PAINAN GELAR SOSIALISASI PERMA NO. 7,8, DAN 9 TAHUN 2016

Sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti penandatanganan Pakta Integritas dan menjaga ritme kerja yang profesional di tahun baru, Pengadilan Negeri Painan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Painan segera setelah pelaksanaan apel pagi.

 

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Painan, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh staf dan PPPK.

 

Materi sosialisasi berfokus pada tiga regulasi krusial yang menjadi pondasi pengawasan di lingkungan Mahkamah Agung, yaitu:

 

PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 

PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 

Ketua Pengadilan Negeri Painan, Bapak Abdi Dinata Sebayang, S.H., M.H., dalam arahannya menekankan bahwa pemahaman terhadap ketiga PERMA ini bersifat wajib bagi seluruh aparatur.

 

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menyegarkan kembali ingatan dan komitmen seluruh aparatur mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat serta pentingnya menjaga kode etik profesi demi terwujudnya peradilan yang agung dan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Jam Kerja dan Layanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download