Sinergi Penegakan Hukum : PN Painan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pesisir Selatan
Selasa, 10 Februari 2026
Menegaskan komitmen dalam menuntaskan proses penegakan hukum, Hakim Pengadilan Negeri Painan, Bapak Syah Putra Sibagariang, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan ini merupakan simbol tuntasnya sebuah perkara, mulai dari penyidikan hingga putusan hakim.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Pesisir Selatan. Kehadiran berbagai unsur pimpinan daerah ini menunjukkan soliditas antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Adapun beberapa poin penting dalam kegiatan tersebut meliputi:
Status Hukum: Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak lagi memiliki upaya hukum lanjutan.
Jenis Barang Bukti: Terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika (sabu dan ganja), barang elektronik, hingga alat-alat yang digunakan dalam tindak kejahatan lainnya.
Metode Pemusnahan: Dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, serta dilarutkan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Eksekusi Perkara Perdata nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn Berjalan Sukses dan Kondusif
- KPT PADANG MENYAPA
- Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan
- 📢 RELAAS PANGGILAN UMUM (SURAT TERCATAT) Pengadilan Negeri Painan Nomor Perkara: 3/Pdt.G/2026/PN Pnn
- Pembinaan Pimpinan Pengadilan Tinggi Padang






