Eksekusi Perkara Perdata Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Pnn Berlangsung Sukses dan Kondusif

Kamis, 12 Februari 2026

 

Pengadilan Negeri Painan telah melaksanakan eksekusi atas perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN Pnn. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan Bapak Baitul Arsyah. M, S.H., M.H. beserta tim. Berbeda dengan proses eksekusi pada umumnya yang memerlukan pengawalan ketat, kegiatan kali ini mencatatkan keberhasilan luar biasa dengan detail sebagai berikut:

 

Keamanan Terkendali: Eksekusi berjalan dengan sangat lancar dan aman terkendali tanpa memerlukan pengawalan dari pihak kepolisian.

 

Pendekatan Humanis: Kelancaran proses ini mencerminkan kesadaran hukum yang tinggi dari pihak-pihak terkait serta keberhasilan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim eksekutor di lapangan.

 

Penyerahan Objek: Seluruh objek eksekusi telah dikosongkan dan diserahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi, Ibu Darnawati, dalam keadaan baik dan sesuai dengan risalah eksekusi.

 

Keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud nyata dari pelayanan Pengadilan Negeri Painan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan diserahkannya objek eksekusi kepada pemohon, maka hak-hak hukum Ibu Darnawati sebagai pemenang perkara telah terpenuhi sepenuhnya secara sah.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Jam Kerja dan Layanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download