PN Painan Perdalam Pemahaman Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru melalui PERISAI BADILUM Episode 14

Jumat, 13 Februari 2026

 

Dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis yudisial, jajaran Hakim dan Tenaga Teknis Pengadilan Negeri Painan mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum Episode ke-14 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI ini mengangkat topik yang sangat relevan dengan perkembangan hukum terkini, yaitu "Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru".

 

Diskusi interaktif ini menghadirkan dua pakar sebagai narasumber utama untuk memberikan kupasan mendalam bagi para praktisi hukum di seluruh Indonesia:

 

YM. Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung Mahkamah Agung RI).

 

Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ahli Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).

 

Fokus pembahasan materi meliputi pembaruan mekanisme dan interpretasi pembuktian yang selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, guna menjamin proses peradilan yang lebih modern dan akuntabel.

 

Keikutsertaan seluruh hakim PN Painan dalam agenda rutin ini merupakan wujud nyata komitmen satuan kerja untuk selalu memperbarui pengetahuan (update knowledge) terhadap dinamika regulasi nasional. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai hukum pembuktian perspektif KUHAP baru, diharapkan para hakim dapat terus menghasilkan putusan yang berkualitas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan.

 

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini diikuti dengan antusias oleh para peserta melalui akun resmi satuan kerja, sesuai dengan instruksi dalam surat undangan nomor 56/DJU/UND.DL1.10/2026.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Jam Kerja dan Layanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download