Standar Operasional Prosedur (SOP)

 

SOP sebagai sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri merupakan ujung tombak dari peradilan yang berada di atasnya. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri memiliki peranan strategis dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.

 

Dalam melaksanakan tugas yang diembannya, Pengadilan Negeri Tegal dituntut untuk berupaya membantu masyarakat pencari keadilan dan mengatasi segala hambatan untuk mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai amanat Pasal 5 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Apabila tugas-tugas pokok dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, yaitu secara profesional dan menjaga integritas pribadi seluruh pejabat dan pegawainya, serta tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka Pengadilan Negeri akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat, khususnya para pencari keadilan, dan lapisan masyarakat pada umumnya.

 

Secara operasional, Pengadilan Negeri Painan menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan, yang meliputi tugas-tugas administrasi peradilan yang dilaksanakan oleh Kepaniteraan dan tugas-tugas administrasi umum yang dilaksanakan oleh Kesekretariatan.

 

Dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Negeri Tegal berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, tertanggal 24 Mei 2012.

 

Dengan tersusunnya SOP ini, diharapkan mekanisme Administrasi Pengadilan dan Administrasi Umum Pengadilan Negeri Painan dapat berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga Pengadilan Negeri Painan dapat melaksanakan tugas dengan seksama, tertib, dan berdisiplin, serta memberikan kontribusi untuk mencapai Visi Mahkamah Agung RI, yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

 

Adapun Standar Operasional Prosedur Pengadilan Negeri Painan adalah sebagai berikut :

Standar Operasional Prosedur Kepaniteraan

 

Standar Operasional Prosedur Kesekretariatan

 

Maklumat Pelayanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download