PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN NO 15/Pid.C/2021/PN Pnn
Jumat, 22 Oktober 2021
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Painan,
Mengacu pada Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Hakim Pengadilan Negeri Painan Ibu Adek Puspita Dewi, S.H. selaku Hakim dari Perkara 15/Pid.C/2021/PN Pnn telah berhasil mendamaikan terdakwa dan korban.
Dalam persidangan Para Pihak sepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam surat pernyataan damai. Dengan isi perdamaian korban telah memaafkan para terdakwa dan para terdakwa akan membongkar pagar yang telah didirikannya di atas tanah korban, sehingga perkara tersebut dinyatakan Penuntutan Perkara tidak dapat diterima dan Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sebagai bentuk putusan hakim yang mengedepankan Keadilan Restoratif.
#PNPainan
#MenujuWBK
Berita Terkait
- Bimbingan Teknis Anonimisasi Putusan Pengadilan Negeri Painan
- Pembinaan Hakim Angkatan IX Sewilayah Hukum PT Padang oleh YM KPT Padang
- Dirgahayu BHAYANGKARA Republik Indonesia Ke - 79 Tahun
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
- PENGUMUMAN PELAYANAN SELAMA HARI LIBUR NASIONAL TAHUNBARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H