PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN NO 15/Pid.C/2021/PN Pnn
Jumat, 22 Oktober 2021
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Painan,
Mengacu pada Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Hakim Pengadilan Negeri Painan Ibu Adek Puspita Dewi, S.H. selaku Hakim dari Perkara 15/Pid.C/2021/PN Pnn telah berhasil mendamaikan terdakwa dan korban.
Dalam persidangan Para Pihak sepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam surat pernyataan damai. Dengan isi perdamaian korban telah memaafkan para terdakwa dan para terdakwa akan membongkar pagar yang telah didirikannya di atas tanah korban, sehingga perkara tersebut dinyatakan Penuntutan Perkara tidak dapat diterima dan Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sebagai bentuk putusan hakim yang mengedepankan Keadilan Restoratif.
#PNPainan
#MenujuWBK
Berita Terkait
- Pengumuman Batas Akhir Pendaftaran Berkas Perkara Perdata dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pengumuman Batas Akhir Pelimpahan Berkas Perkara Pidana dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pimpinan dan Panitera PN Painan Ikuti Pembinaan Kinerja dan Integritas oleh Ditjen Badilum MA RI
- Rapat Koodinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat 2026
- Rapat Bulanan Februari 2026






