PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN NO 15/Pid.C/2021/PN Pnn
Jumat, 22 Oktober 2021
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Painan,
Mengacu pada Keputusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Hakim Pengadilan Negeri Painan Ibu Adek Puspita Dewi, S.H. selaku Hakim dari Perkara 15/Pid.C/2021/PN Pnn telah berhasil mendamaikan terdakwa dan korban.
Dalam persidangan Para Pihak sepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam surat pernyataan damai. Dengan isi perdamaian korban telah memaafkan para terdakwa dan para terdakwa akan membongkar pagar yang telah didirikannya di atas tanah korban, sehingga perkara tersebut dinyatakan Penuntutan Perkara tidak dapat diterima dan Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sebagai bentuk putusan hakim yang mengedepankan Keadilan Restoratif.
#PNPainan
#MenujuWBK
Berita Terkait
- Tingkatkan Kualitas Layanan : PN Painan Gandeng Bank BSI Gelar Sosialisasi Pelayanan Prima
- PN Painan Borong Pengharagaan Dalam KPPN Painan Awards tahun 2025
- Perkuat Integritas PN Painan Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
- Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Padang
- Wujudkan Zona Integritas PN Painan Gelar Public Campaign Anti Gratifikasi






