PN PAINAN Berhasil Terapkan Restoratif Justice Dalam Kasus Mesin Kincir

Pengadilan Negeri (PN) Painan kembali mencatat capaian penting dalam penerapan keadilan restoratif.

Melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Veronica Elisabeth, dengan anggota Yovan Adhiyaksa dan Audra Shri Ranatika Sutista, di Ruang Sidang Utama PN Painan pada Rabu (8/10), majelis menjatuhkan putusan terhadap perkara pencurian mesin kincir untuk tambak ikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Berita selengkapnya bisa kunjungi https://dandapala.com/article/detail/pn-painan-berhasil-terapkan-rj-dalam-kasus-pencurian-mesin-kincir

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Jam Kerja dan Layanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download