PN PAINAN Berhasil Terapkan Restoratif Justice Dalam Kasus Mesin Kincir
Pengadilan Negeri (PN) Painan kembali mencatat capaian penting dalam penerapan keadilan restoratif.
Melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Veronica Elisabeth, dengan anggota Yovan Adhiyaksa dan Audra Shri Ranatika Sutista, di Ruang Sidang Utama PN Painan pada Rabu (8/10), majelis menjatuhkan putusan terhadap perkara pencurian mesin kincir untuk tambak ikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Berita selengkapnya bisa kunjungi https://dandapala.com/article/detail/pn-painan-berhasil-terapkan-rj-dalam-kasus-pencurian-mesin-kincir

Berita Terkait
- Pengumuman Batas Akhir Pendaftaran Berkas Perkara Perdata dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pengumuman Batas Akhir Pelimpahan Berkas Perkara Pidana dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pimpinan dan Panitera PN Painan Ikuti Pembinaan Kinerja dan Integritas oleh Ditjen Badilum MA RI
- Rapat Koodinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat 2026
- Rapat Bulanan Februari 2026






