PN PAINAN Berhasil Terapkan Restoratif Justice Dalam Kasus Mesin Kincir
Pengadilan Negeri (PN) Painan kembali mencatat capaian penting dalam penerapan keadilan restoratif.
Melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Veronica Elisabeth, dengan anggota Yovan Adhiyaksa dan Audra Shri Ranatika Sutista, di Ruang Sidang Utama PN Painan pada Rabu (8/10), majelis menjatuhkan putusan terhadap perkara pencurian mesin kincir untuk tambak ikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Berita selengkapnya bisa kunjungi https://dandapala.com/article/detail/pn-painan-berhasil-terapkan-rj-dalam-kasus-pencurian-mesin-kincir

Berita Terkait
- Relaas Panggilan Umum (Surat Tercatat) Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Pnn An. MULYADI
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya YM. Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI)
- Penyerahan Bantuan Bencana Alam dari PERPAHI dan Dharmayukti Karini di Nagari Bayang Utara Kab. Pesisir Selatan
- SUKSES! PENGADILAN NEGERI PAINAN GELAR SOSIALISASI PENDAMPINGAN CORETAX 💻
- HASIL EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN POSBAKUM PN PAINAN TA 2026📢


