PN PAINAN Berhasil Terapkan Restoratif Justice Dalam Kasus Mesin Kincir
Pengadilan Negeri (PN) Painan kembali mencatat capaian penting dalam penerapan keadilan restoratif.
Melalui Majelis Hakim yang diketuai oleh Veronica Elisabeth, dengan anggota Yovan Adhiyaksa dan Audra Shri Ranatika Sutista, di Ruang Sidang Utama PN Painan pada Rabu (8/10), majelis menjatuhkan putusan terhadap perkara pencurian mesin kincir untuk tambak ikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Berita selengkapnya bisa kunjungi https://dandapala.com/article/detail/pn-painan-berhasil-terapkan-rj-dalam-kasus-pencurian-mesin-kincir

Berita Terkait
- Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
- Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
- Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
- Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026






