PN Painan Berhasil Terapkan Restoratif Justice 2 Perkara dalam seminggu

Dalam seminggu Pengadilan Negeri Painan berhasil memutus 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai implementasi dari Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Adapun kedua perkara tersebut :

- 132/Pid.B/2025/PN Pnn (dengan susunan Majelis Hakim Vivi Hariani Damanik, S.H., Albima Sakti, S.H. dan Cindy Nazly Monica, S.H.)

- ⁠140/Pid.B/2025/ PN Pnn (dengan susunan Majelis Hakim Audra Shri Ranatika S., S.H., Yovan Adhiyaksa, S.H. dan Veronica Elisabeth, S.H.)

Kedua perkara tersebut diputus pada tanggal 23 Oktober 2025

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Jam Kerja dan Layanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download