PN Painan Berhasil Terapkan Restoratif Justice 2 Perkara dalam seminggu
Dalam seminggu Pengadilan Negeri Painan berhasil memutus 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai implementasi dari Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Adapun kedua perkara tersebut :
- 132/Pid.B/2025/PN Pnn (dengan susunan Majelis Hakim Vivi Hariani Damanik, S.H., Albima Sakti, S.H. dan Cindy Nazly Monica, S.H.)
- 140/Pid.B/2025/ PN Pnn (dengan susunan Majelis Hakim Audra Shri Ranatika S., S.H., Yovan Adhiyaksa, S.H. dan Veronica Elisabeth, S.H.)
Kedua perkara tersebut diputus pada tanggal 23 Oktober 2025

Berita Terkait
- Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
- Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
- Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
- Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026






