Eksekusi Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pnn
Kamis, 20 November 2025
Pengadilan Negeri Painan telah melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pnn. Proses eksekusi dilaporkan berjalan tertib dan lancar.
Dengan selesainya proses ini, objek eksekusi secara resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, yaitu Busri. Penyerahan dilakukan oleh Panitera Pengadilan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., yang bertindak mewakili Ketua Pengadilan Negeri Painan.
Penyerahan ini menandai berakhirnya sengketa atas objek perkara tersebut.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Pengumuman Batas Akhir Pendaftaran Berkas Perkara Perdata dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pengumuman Batas Akhir Pelimpahan Berkas Perkara Pidana dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
- Pimpinan dan Panitera PN Painan Ikuti Pembinaan Kinerja dan Integritas oleh Ditjen Badilum MA RI
- Rapat Koodinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Operasi Ketupat 2026
- Rapat Bulanan Februari 2026






