Eksekusi Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pnn
Kamis, 20 November 2025
Pengadilan Negeri Painan telah melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pnn. Proses eksekusi dilaporkan berjalan tertib dan lancar.
Dengan selesainya proses ini, objek eksekusi secara resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, yaitu Busri. Penyerahan dilakukan oleh Panitera Pengadilan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., yang bertindak mewakili Ketua Pengadilan Negeri Painan.
Penyerahan ini menandai berakhirnya sengketa atas objek perkara tersebut.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- PENGUMUMAN SELEKSI CALON PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI PAINAN TAHUN ANGGARAN 2026
- PN PAINAN IKUTI "PERISAI BADILUM EPISODE 12" SECARA VIRTUAL
- RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI PAINAN NOVEMBER 2025
- PN Painan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pesisir Selatan
- Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (PERISAI) Badan Peradilan Umum yang ke-11 Mengusung tema "Eksekusi Lelang, Permasalahan, dan Solusi


