Eksekusi Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pnn
Kamis, 20 November 2025
Pengadilan Negeri Painan telah melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pnn. Proses eksekusi dilaporkan berjalan tertib dan lancar.
Dengan selesainya proses ini, objek eksekusi secara resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, yaitu Busri. Penyerahan dilakukan oleh Panitera Pengadilan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., yang bertindak mewakili Ketua Pengadilan Negeri Painan.
Penyerahan ini menandai berakhirnya sengketa atas objek perkara tersebut.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
- Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
- Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
- Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026






