Eksekusi Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pnn

Kamis, 20 November 2025

Pengadilan Negeri Painan telah melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pnn. Proses eksekusi dilaporkan berjalan tertib dan lancar.

Dengan selesainya proses ini, objek eksekusi secara resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, yaitu Busri. Penyerahan dilakukan oleh Panitera Pengadilan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., yang bertindak mewakili Ketua Pengadilan Negeri Painan.

Penyerahan ini menandai berakhirnya sengketa atas objek perkara tersebut.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Maklumat Pelayanan

Jam Kerja dan Layanan

Nilai Survey

Pencarian



semua download

Download