Eksekusi Perkara Perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pnn
Kamis, 20 November 2025
Pengadilan Negeri Painan telah melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Pnn. Proses eksekusi dilaporkan berjalan tertib dan lancar.
Dengan selesainya proses ini, objek eksekusi secara resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, yaitu Busri. Penyerahan dilakukan oleh Panitera Pengadilan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., yang bertindak mewakili Ketua Pengadilan Negeri Painan.
Penyerahan ini menandai berakhirnya sengketa atas objek perkara tersebut.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Relaas Panggilan Umum (Surat Tercatat) Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Pnn An. MULYADI
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya YM. Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI)
- Penyerahan Bantuan Bencana Alam dari PERPAHI dan Dharmayukti Karini di Nagari Bayang Utara Kab. Pesisir Selatan
- SUKSES! PENGADILAN NEGERI PAINAN GELAR SOSIALISASI PENDAMPINGAN CORETAX 💻
- HASIL EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN POSBAKUM PN PAINAN TA 2026📢


