Eksekusi Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Pnn Berjalan Lancar
Jumat, 12 Desember 2025
Pengadilan Negeri Painan berhasil melaksanakan putusan eksekusi perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Pnn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Proses eksekusi dilaporkan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan. Eksekusi dilaksanakan di lokasi objek sengketa, yang mana detail lokasi tersebut tercantum dalam amar putusan.
Pelaksanaan eksekusi berfokus pada pengosongan dan penyerahan objek sengketa kepada pihak yang berhak.
Setelah proses eksekusi selesai dilakukan, objek sengketa secara resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, yaitu Syamrizal dan Yulandrianto.
Penyerahan lahan dan berita acara serah terima dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., yang dalam kesempatan tersebut bertindak mewakili Ketua Pengadilan Negeri Painan. Penyerahan ini secara simbolis dan hukum memindahkan penguasaan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi.
Dengan dilaksanakannya penyerahan ini, maka sengketa perdata yang telah berlangsung sejak tahun 2022 atas objek perkara tersebut secara resmi berakhir. Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Painan dalam menjamin kepastian hukum dan memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara nyata.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
- Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
- Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
- Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026






