Eksekusi Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Pnn Berjalan Lancar
Jumat, 12 Desember 2025
Pengadilan Negeri Painan berhasil melaksanakan putusan eksekusi perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Pnn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Proses eksekusi dilaporkan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Painan. Eksekusi dilaksanakan di lokasi objek sengketa, yang mana detail lokasi tersebut tercantum dalam amar putusan.
Pelaksanaan eksekusi berfokus pada pengosongan dan penyerahan objek sengketa kepada pihak yang berhak.
Setelah proses eksekusi selesai dilakukan, objek sengketa secara resmi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, yaitu Syamrizal dan Yulandrianto.
Penyerahan lahan dan berita acara serah terima dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Painan, Bapak Ricky Handiko Putra, S.H., yang dalam kesempatan tersebut bertindak mewakili Ketua Pengadilan Negeri Painan. Penyerahan ini secara simbolis dan hukum memindahkan penguasaan objek perkara kepada Pemohon Eksekusi.
Dengan dilaksanakannya penyerahan ini, maka sengketa perdata yang telah berlangsung sejak tahun 2022 atas objek perkara tersebut secara resmi berakhir. Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Painan dalam menjamin kepastian hukum dan memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara nyata.

.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
Berita Terkait
- Relaas Panggilan Umum (Surat Tercatat) Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Pnn An. MULYADI
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya YM. Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI)
- Penyerahan Bantuan Bencana Alam dari PERPAHI dan Dharmayukti Karini di Nagari Bayang Utara Kab. Pesisir Selatan
- SUKSES! PENGADILAN NEGERI PAINAN GELAR SOSIALISASI PENDAMPINGAN CORETAX 💻
- HASIL EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN POSBAKUM PN PAINAN TA 2026📢


