PEMERIKSAAN SETEMPAT TERHADAP OBJEK PERKARA NO 24/Pdt.G/2023/PN Pnn
Jumat, 3 November 2023
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2023/PN Pnn yang sebagai Hakim Ketua Majelis Ibu Akhnes Ika Pratiwi, S.H., M.Kn. dan Bapak Batinta Oktavianus P Meliala, S.H., dan Ibu Bestari Elda Yusra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Bapak Robert Wilson, S.H., sebagai Panitera Pengganti telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) objek perkara yang berlokasi di Lesung Air, Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan objek perkara diantaranya masalah letak, luas, dan batas, serta apa saja yang ada diatas objek perkara.

.jpg)
Berita Terkait
- Relaas Panggilan Umum (Surat Tercatat) Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Pnn An. MULYADI
- Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya YM. Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI)
- Penyerahan Bantuan Bencana Alam dari PERPAHI dan Dharmayukti Karini di Nagari Bayang Utara Kab. Pesisir Selatan
- SUKSES! PENGADILAN NEGERI PAINAN GELAR SOSIALISASI PENDAMPINGAN CORETAX 💻
- HASIL EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN POSBAKUM PN PAINAN TA 2026📢


