PEMERIKSAAN SETEMPAT TERHADAP OBJEK PERKARA NO 24/Pdt.G/2023/PN Pnn
Jumat, 3 November 2023
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2023/PN Pnn yang sebagai Hakim Ketua Majelis Ibu Akhnes Ika Pratiwi, S.H., M.Kn. dan Bapak Batinta Oktavianus P Meliala, S.H., dan Ibu Bestari Elda Yusra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Bapak Robert Wilson, S.H., sebagai Panitera Pengganti telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) objek perkara yang berlokasi di Lesung Air, Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan objek perkara diantaranya masalah letak, luas, dan batas, serta apa saja yang ada diatas objek perkara.
Berita Terkait
- Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
- PENGUMUMAN PELAYANAN SELAMA HARI LIBUR NASIONAL TAHUNBARU ISLAM 1 MUHARRAM 1447 H
- Sosialisasi Aplikasi BLC (Badilum Learning Center) Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang
- RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI PAINAN JUNI 2025
- Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Hakim Pengadilan Negeri Painan