PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PRAMUBHAKTI/ CLEANING SERVICE) PADA PENGADILAN NEGERI PAINAN
Persyaratan umum untuk Penerimaan PPNPN pada Pengadilan Negeri Painan adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pria;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berkelakuan baik;
e. Berusia paling rendah 18tahun, paling tinggi 57 tahun;
f. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
g. Diutamakan yang mampu mengoperasikan media teknologi informasi;
h. Disiplin dan berintegritas;
i. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
Persyaratan administrasi untuk Penerimaan PPNPN pada Pengadilan Negeri Painan adalah sebagai berikut :
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Painan;
b. Fotocopy ijazah terakhir;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. Pas foto ukuran 3x4 berlatar belakang warna biru sebanyak 4(empat)lembar;
f. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter;
g. Surat keterangan hasil tes urine.
h. Surat Izin Mengemudi sepeda motor (SIMC).
Catatan :
Pendaftaran dibuka dari tanggal 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 pada jam kerja (08.00 – 16.00).
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan tanggal 5 Mei 2023.
#PNPainan
Berita Terkait
- Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
- Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
- Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
- Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026






