Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru dalam konteks Dekolonisasi, Demokratisasi dan Pemenuhan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
Oleh : Muhammad Aditia S.H.,
Hakim Pengadilan Negeri Painan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia telah mengalami pembaharuan secara mendasar melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pembaharuan ini menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad mengakhiri KUHP lama peninggalan masa penjajahan Belanda. Kajian ini menganalisis perbandingan sifat hukum antara KUHP baru dan KUHP lama, dengan menekankan pada tiga aspek utama: pertama, perubahan dan pemutakhiran hukum pidana; kedua, menghormati hak asasi manusia; dan ketiga, penerapan prinsip demokrasi. Melalui penelitian hukum deskriptif dan analitis, penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma mendasar dari orientasi hukuman menjadi pendekatan remedial, rehabilitatif dan rehabilitatif. KUHP yang baru juga mencerminkan komitmen yang lebih kuat untuk menghormati hak asasi manusia dengan secara jelas mengakui prinsip-prinsip kemanusiaan dalam setiap ketentuan pidana. Aspek demokratisasi dicapai dengan membatasi kekuasaan negara, mengakui hukum adat, dan melindungi kebebasan berekspresi dengan tetap menjaga keseimbangan dengan norma-norma sosial yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP baru merupakan wujud nyata upaya dekolonisasi hukum pidana Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai lokal dan prinsip demokrasi modern.
Perkembangan masyarakat modern memerlukan suatu sistem hukum yang tidak hanya mempunyai fungsi menjaga ketertiban tetapi juga mempunyai kemampuan untuk melindungi harkat dan martabat setiap orang. Dengan dinamisme kehidupan sosial, politik dan kemajuan teknologi, nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia mengalami perluasan makna yang semakin kompleks. Negara sebagai regulator pemerintah dituntut untuk terus menyesuaikan perangkat hukumnya agar tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman. Dalam konteks tersebut, reformasi hukum merupakan langkah penting untuk memastikan peraturan yang ada tidak lagi sekedar mengatur tetapi juga mencerminkan prinsip demokrasi dan menjamin hak seluruh warga negara.
Perkembangan di bidang hukum khususnya di bidang hukum pidana harus memperhatikan perkembangan dokumen hukum termasuk peraturan-peraturan baru serta aspek budaya seperti sikap dan nilai-nilai yang mempengaruhi pelaksanaan sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan hukum pidana Indonesia tidak hanya bertujuan untuk menggantikan dokumen hukum lama namun juga mencerminkan upaya besar untuk menyelaraskan hukum dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan humanistik saat ini. Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pengganti KUHP kolonial bertujuan untuk mengembangkan sistem hukum pidana nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi;
Dengan disahkannya KUHP baru, Negara berupaya menyelaraskan hukum pidana dengan realitas dinamis masyarakat Indonesia, sekaligus menyeimbangkan kepentingan publik dan swasta antara perlindungan korban dan hak tersangka; antara keamanan hukum dan keadilan substantif; antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Namun keberadaan KUHP baru bukannya tanpa kontroversi. Banyak organisasi dan pengamat hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa beberapa ketentuan dalam KUHP baru berpotensi membahayakan kebebasan sipil, privasi, kebebasan berekspresi, serta perlindungan terhadap kelompok minoritas dan rentan, agama minoritas, dan Perempuan. Kritik ini menyarankan bahwa reformasi hukum pidana, meskipun penting dan perlu, harus dilaksanakan dengan hati-hati, dengan mempertimbangkan aspek keadilan substantif, hak asasi manusia, dan pluralisme.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis hukum komparatif secara mendalam antara KUHP lama dan KUHP baru untuk menilai sejauh mana KUHP baru ini benar-benar memenuhi tuntutan zaman, khususnya perlindungan hak asasi manusia, keadilan dan demokrasi, serta mengidentifikasi potensi permasalahan, konflik atau risiko penyalahgunaan yang mungkin timbul dalam penerapannya. Kajian ini hadir sebagai wujud upaya penting tersebut, dengan harapan dapat memberikan gambaran jelas mengenai konsekuensi normatif dan praktis dari perubahan hukum pidana di Indonesia.
Dari Keadilan Retributif menuju Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif
Salah satu pergeseran paradigma paling fundamental antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada filosofi pemidanaan. KUHP lama berlandaskan pada filosofi keadilan retributif (pembalasan), yang menempatkan pemidanaan sebagai ganjaran atas kejahatan yang dilakukan, dengan penekanan pada efek jera melalui penderitaan pelaku (penjara, denda, dan bentuk-bentuk hukuman lainnya). Sebaliknya, KUHP baru mengadopsi filosofi yang lebih multidimensional dan progresif. Pasal 51 KUHP Baru secara eksplisit merumuskan tujuan pemidanaan yang mencakup empat dimensi utama;
Pertama, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat. Dimensi ini berfokus pada fungsi preventif dari pemidanaan, baik pencegahan khusus (special prevention) terhadap pelaku maupun pencegahan umum (general prevention) terhadap masyarakat luas.
Kedua, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. Dimensi ini mencerminkan orientasi rehabilitatif, yang menekankan pentingnya pembinaan dan pemulihan pelaku melalui proses pemasyarakatan.
Ketiga, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Dimensi ini merupakan manifestasi dari prinsip keadilan restoratif, yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat luas.
Keempat, menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Dimensi ini berfokus pada aspek moral dan psikologis dari pemidanaan, yang diharapkan dapat mendorong introspeksi dan pertumbuhan personal pelaku.
Lebih lanjut, Pasal 52 KUHP Baru secara tegas menyatakan bahwa “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.” Pernyataan ini merupakan penegasan prinsip humanisasi dalam pemidanaan, yang membedakan KUHP baru secara fundamental dari KUHP lama.
Pergeseran paradigma ini didukung dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga mereka, dan pihak-pihak terkait lainnya, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan sekadar pembalasan.
Dari Asas Legalitas Formal menuju Asas Legalitas Materiel
KUHP lama menerapkan asas legalitas dalam bentuk yang ketat dan formal melalui prinsip nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya undang-undang pidana yang mendahuluinya. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 1 KUHP lama dan diterapkan secara konservatif.
KUHP baru mempertahankan asas legalitas formal dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Namun, KUHP baru melengkapinya dengan pengakuan yang revolusioner terhadap asas legalitas materiel dalam Pasal 2.
Pasal 2 KUHP Baru menyatakan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.” Pengakuan terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law/hukum adat) ini merupakan perluasan dari asas legalitas yang sebelumnya hanya berfokus pada hukum tertulis.
Konsep living law yang diperkenalkan oleh sosiolog hukum Eugen Ehrlich dan Frederik van der Heijden mengakui bahwa hukum tidak hanya terdapat dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam norma, kebiasaan, dan praktik sosial yang hidup dalam Masyarakat. Dengan mengadopsi konsep ini, KUHP baru membuka ruang bagi pengakuan terhadap hukum adat dan hukum lokal yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Namun, untuk mencegah penyalahgunaan dari pengakuan ini, Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru membatasi penerapan hukum adat dengan persyaratan ketat, yaitu perbuatan tersebut harus: 1. Tidak bertentangan dengan Pancasila 2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 3. Tidak bertentangan dengan hak asasi manusia 4. Tidak bertentangan dengan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab
Pembatasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengakuan terhadap hukum adat tidak mengorbankan prinsip-prinsip fundamental negara dan hak asasi manusia.
Prinsip Kemanusiaan dalam Setiap Aspek Pemidanaan, yakni adanya Jaminan Martabat Manusia dalam Pemidanaan
Pasal 52 KUHP Baru secara eksplisit menyatakan bahwa “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.” Pernyataan ini merupakan jantung dari komitmen KUHP baru terhadap pemenuhan hak asasi manusia, yang mengakui bahwa setiap manusia, termasuk pelaku tindak pidana, memiliki martabat yang harus dihormati.
Prinsip ini merupakan refleksi dari Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, dan Pasal 28 B yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pengakuan terhadap hak-hak dasar ini merupakan konsekuensi logis dari komitmen KUHP baru terhadap pemenuhan hak asasi manusia, dan sesuai dengan standar-standar internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Konvensi Menentang Penyiksaan.
Perlindungan Kebebasan Individu dan Pembatasan Kekuasaan Negara, ditandai dengan Asas Legalitas sebagai Perlindungan terhadap Kesewenang- wenangan
Pasal 1 KUHP Baru menegaskan kembali asas legalitas, yang merupakan salah satu asas paling fundamental dalam hukum pidana untuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. Asas ini memastikan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali atas kekuatan peraturan pidana yang telah ada sebelumnya.
Asas legalitas berfungsi sebagai pembatas kekuasaan negara untuk: 1. Mencegah penghukuman retroaktif (punishment of retroactive laws) 2. Mencegah hukuman atas dasar analogi (punishment by analogy) 3. Menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara
Dengan menegaskan kembali asas legalitas ini dalam Pasal 1, KUHP baru memberikan jaminan konstitusional bahwa kesewenang-wenangan negara dalam penegakan hukum pidana dapat dibatasi.
Larangan Analogi dan Penyempitan Interpretasi
KUHP lama tidak secara eksplisit melarang penggunaan analogi dalam penerapan norma pidana, yang dapat membuka peluang bagi interpretasi yang terlalu luas dan kesewenang-wenangan. Sebaliknya, KUHP baru secara eksplisit melarang penggunaan analogi dalam Pasal 1 ayat (2), yang menyatakan bahwa asas legalitas berlaku juga untuk “larangan analogi.”
Larangan ini memastikan bahwa hakim tidak dapat memperluas penerapan norma pidana di luar rumusan yang telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dengan alasan keadilan atau kepentingan publik. Dengan demikian, prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap kesewenang-wenangan lebih terjamin
Perlindungan Hak-hak Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law)
Penekanan terhadap prinsip due process of law ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak asasi manusia dalam hukum pidana tidak hanya menyangkut substansi pemidanaan, tetapi juga proses hukum yang adil untuk mencapai hasil yang berkeadilan.
Pengakuan Terhadap Hak-hak Korban dan Restitusi a . Pergeseran Fokus dari Pelaku ke Korban
KUHP lama sebagian besar fokus pada pelaku tindak pidana dan tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap hak-hak korban. Sebaliknya, KUHP baru mengakui hak-hak korban sebagai bagian integral dari sistem keadilan pidana yang adil.
Pengakuan ini tercermin dalam berbagai cara, termasuk: 1. Pengaturan restitusi: Kewajiban pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada korban 2. Pendekatan restoratif: Yang mengutamakan pemulihan dan kepuasan korban 3. Pengaturan saksi dan korban: Yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan.
Mekanisme Keadilan Restoratif
Seperti telah diuraikan sebelumnya, KUHP baru mengadopsi mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian antara pelaku dan korban, dengan melibatkan keluarga mereka dan pihak-pihak terkait lainnya
Pendekatan ini mencerminkan pengakuan yang lebih mendalam terhadap hak-hak korban, yang tidak hanya menginginkan keadilan formal (melalui penjatuhan pidana), tetapi juga keadilan substantif (melalui pemulihan dan pemenuhan kerugian).
Perlindungan Kelompok Rentan dan Pemenuhan Hak-hak Khusus Perlindungan Anak dan Perempuan
KUHP baru memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak dan perempuan, yang merupakan kelompok rentan dalam sistem keadilan pidana. Perlindungan ini mencakup hak untuk anak yakni Pengaturan dalam sistem peradilan pidana anak yang berbeda dari sistem untuk orang dewasa, dengan fokus pada pembinaan dan reintegrasi, sedangkan untuk perempuan: Pengaturan khusus mengenai kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, dengan peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban
Dekolonisasi Hukum Pidana
Dekolonisasi hukum pidana dalam KUHP baru bukan sekadar penggantian warisan hukum Belanda dengan hukum Indonesia sendiri, tetapi merupakan proses transformasi fundamental yang mengakui dan mengintegrasikan nilai- nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
KUHP baru, yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, merupakan produk legislatif yang menandai trans- formasi fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Transformasi ini tidak sekadar bersifat teknis legislatif, tetapi merupakan refleksi dari peruba- han nilai-nilai negara dan komitmen yang lebih kuat terhadap prinsip-prinsip dekolonisasi, demokratisasi, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Mengenai perubahan substansi hukum, KUHP baru membawa perubahan-perubahan substansial yang signifikan dibandingkan dengan KUHP lama, yang mencakup pergeseran paradigma pemidanaan, ekspansi asas legalitas, perubahan struktur dan klasifikasi, modernisasi sistem pidana, pengakuan korporas. Mengenai pemenuhan hak asasi manusia, KUHP baru menunjukkan komitmen yang jauh lebih kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia dibandingkan dengan KUHP lama, melalui penegasan eksplisit terhadap martabat manusia, perlindungan komprehensif terhadap kelompok rentan, pengakuan terhadap hak-hak korban, pembatasan kekuasaan negara, adopsi standar internasional. Terkait penerapan prinsip demokrasi, KUHP baru mencerminkan komitmen yang kuat terhadap prinsipprinsip demokrasi melalui perlindungan kebebasan individu, pembatasan kekuasaan negara, partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, perlindungan terhadap minoritas.
Sejalan dengan akan diberlakukannya KUHP Baru tersebut, diperlukan Sosialisasi yang komprehensif antara Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait harus melakukan sosialisasi yang komprehensif mengenai KUHP baru kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan kelompok-kelompok yang secara langsung terdampak oleh implementasi KUHP baru. Kemudian diperlukan juga Pembentukan regulasi pelaksana, berbagai regulasi pelaksana harus dibentuk untuk memastikan implementasi KUHP baru yang efektif dan konsisten. Khususnya, KUHAP baru harus disahkan sebelum KUHP baru berlaku efektif, untuk memastikan konsistensi antara hukum substantif dan hukum acara pidana. Selanjutnya diperlukan pelatihan aparat penegak hukum: Seluruh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) harus mendapatkan pelatihan komprehensif mengenai KUHP baru, khususnya mengenai paradigma pemidanaan yang baru dan mekanisme keadilan restoratif.
Tidak lupa pula pentingnya monitoring dan evaluasi berkelanjutan, dimana Pemerintah dan lembaga- lembaga terkait harus melakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi KUHP baru untuk mengidentifikasi masalah- masalah yang mungkin muncul dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan. Selain itu penelitian dan pengembangan lebih lanjut dapat dilakukan yang mana Akademisi dan lembaga penelitian harus melakukan penelitian-penelitian lebih lanjut mengenai KUHP baru, termasuk evaluasi terhadap efektivitasnya dalam mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam preamble dan berbagai ketentuan pasal-pasalnya.
Berita Terkait
- Keadilan Restoratif: Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemanusiaan
- Wacana Bantuan Hukum dan Penyantunan Terpidana dalam Perspektif Perbandingan Sistem Pemasyarakatan
- Mewujudkan Keadilan Restoratif Melalui Politik Hukum Pidana
- Selamat Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026
- PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL ISRA MIRAJ NABI MUHAMMAD SAW TAHUN 2026






